Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit
Kawan Cyber Crime Carding, ini adalah salah satu kasus Carding yang kami dapatkan di media massa.
TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Khusus
menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang
terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.
Kepala satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar
Winston Tommy Watuliu mengatakan tersangka lulusan perguruan tinggi negeri itu
mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja. "Struk
diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ tersangka berhasil
menguasai ratusan data kartu kredit," ujarnya ditemui di kantornya.
Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat
elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store
Singapura hingga lebih dari 50 kali. "Apple store telah melakukan
pengiriman produk yang kemudian dijual kembali ke orang lain,"
tambahnya.
Penggelapan dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah
lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya.
"Sekitar bulan April, bank swasta sudah memberikan komplain nasabah kepada
penyidik untuk investigasi," kata Tommy.
Polisi kemudian menangkap DDB, Ahad (18/7) di rumah kostnya di Jakarta
dan ditemukan 32 struk pembayaran di kasir Starbucks, Letjen MT. Haryono no. 9,
Jakarta Selatan, 7 kardus ipod nano, 1 kardus ipod touch dan 18 lembar invoice
pengiriman barang. "Diperkirakan kerugian ratusan juta, setiap transaksi
dari satu nasabah sekitar 2 - 3 juta rupiah," jelas Tommy.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP
tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara
di atas lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar